|
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan (Pilkada) 2024
Prespektif Perbawaslu 8 Tahun 2020
Kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa Kelurahan dan Pengawas TPS menangani pelanggaran pilkada (Pasal 2) Penanganan pelanggaran dapat dilakukan berdasarkan temuan atau hasil pengawasan aktif pengawas pilkada. Selain itu, dapat juga ditangani berdasarkan laporan: Pemilih yang memiliki hak pilih di daerah pemilihan setempat, pemantau pilkada yang telah terdaftar di KPU setempat dan pasangan calon. (Pasal 3 dan 4).
Pengawas pemilihan (Pilkada) menangani laporan atau temuan memiliki waktu 3 (Tiga) hari sejak laporan atau temuan diregistrasi. Jika pengawas pemilihan memerlukan waktu tambahan pengawas pemilihan (pilkada) dapat memperpanjang waktu penanganan laporan atau temuan selama 2 (Dua) hari. (Pasal 23).
a. Penanganan Laporan:
Pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada langsung ke sekretariat pengawas pemilu sesuai tempat kejadian dugaan pelanggaran. Misal: Kejadian dikecamatan A, maka pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di kecamatan A atau di Kabupaten atau di Provinsi atau di Bawaslu RI yang menaungi kecamatan tempat kejadian pelanggaran. Laporan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
Pelapor wajib hadir saat memberikan laporan dan boleh didampingi oleh kuasa hukum yang telah dikuasakan (Dibuktikan oleh surat kuasa hukum). Laporan dapat juga disampaikan melalui teknologi informasi sesuai dengan petunjuk penyampaian melalui teknologi informasi. (Pasal 4 dan 5). Hal yang harus dilakukan oleh pengawas pilkada saat menerima laporan:
- Menerima dan melayani dengan senyum salam sapa setiap calon pelapor yang datang. Baik hanya datang ingin berkonsultasi hukum pemilihan atau langsung melapor.
- Wajib menerima laporan. Laporan dimuatkan/dituangkan/di ketik dalam FORMULIR A1. (Catatan penting didalam formulir A1 harus dituliskan dengan jelas sesuai fakta menurut laporan pelapor kronologis kejadian dan siapa terlapor serta identitas terlapor)
- Menerima dokumen laporan berupa: Kartu tanda penduduk/Identitas lain menurut UU pelapor serta alat bukti.
- Mencocokan tanda tangan pelapor dengan Kartu tanda penduduk/Identitas.
- Jika laporan disampaikan melalui teknologi informasi pengawas pemilu wajib menerima dokumen laporan poin 2 dan 3 serta bukti bahwa pelapor telah melaporkan dugaan pelanggaran melalui teknologi informasi.
- Membuat bukti penerimaan laporan dalam bentuk FORMULIR A3 sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap untuk pelapor dan 1 rangkap untuk pengawas pemilu. (Catatan penting bukti laporan harus dibuat dan diterima pelapor dan pengawas pemilu
dihari yang sama saat penerimaan laporan). (Pasal 6 dan 7).
Setelah menerima laporan pengawas pelkada harus melakukan kajian awal. Hal-hal yang dilakukan dalam kajian awal:
- Kajian awal dituangkan ke dalam FORMULIR A4. Kajian awal harus dilakukan oleh pengawas pilkada 2 (Dua hari sejak laporan di terima).
- Meneliti apakah laporan tersebut dugaan Pelanggaran Pilkada atau Sengketa.
- Meneliti unsur Formil/Formal: (Identitas pelapor, nama pelapor, alamat domisili pelapor, laporan belum melebih 7 (Tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan pelapor dengan identitas pelapor.
- Meneliti unsur Materil: (Waktu, tempat kejadian, dan uraian kejadian dugaan pelanggaran).
- Meneliti apakah laporan sudah pernah ditangani atau sudah diselesaikan atau sedang ditangani oleh oleh pengawas pilkada.
- Meneliti pelanggaran tersebut termasuk ke dalam pelanggaran pidana pelkada atau pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi atau pelanggaran undang-undang lainnya.
- Jika hasil kajian awal terdapat pelanggaran pilkada maka tentukan apakah proses penanganan pelanggaran akan dilimpahkan ke pengawas pilkada 1 (Satu) tingkat dibawahnya sesuai dengan tempat kejadian pelanggaran atau diselesaikan ditempat pelapor melapor.
- Jika hasil kajian awal terdapat pelanggaran pilkada dan tidak dilakukan pelimpahan maka laporan dituliskan dalam buku REGISTRASI PENANGANANAN PELANGGARAN dan Diberikan NOMOR REGISTRASI.
- Setelah laporan diregistrasi pelapor tidak dapat mencabut kembali laporan. (Pasal 8 dan 9)
b. Hasil kajian awal
- Kajian awal diputuskan melalui rapat pleno pimpinan(Komisioner) pengawas pemilihan.
- Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
- Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.
- Dugaan sengketa Pemilihan.
- Dugaan tindak pidana Pemilihan.
- Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
- Atau dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. (Pasal 10).
Pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada kepada pengawas TPS atau Pengawas Desa Kelurahan untuk diteruskan ke Pengawas pilkada setempat. (Wajib diteruskan ke pengawas 1 (Satu) tingkat di atasnya.