Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Dokumentasi kegiatan

Sejarah Pengawasan Pemilu di Indonesia dan Dasar Hukumnya (Lengkap)

I. PENDAHULUAN

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian penting dalam sistem

demokrasi yang bertujuan untuk memastikan proses Pemilu berlangsung secara jujur, adil, bebas, dan

transparan. Di Indonesia, mekanisme pengawasan pemilu mengalami perkembangan yang panjang dan

bertransformasi mengikuti dinamika politik serta perubahan peraturan perundang-undangan. Dari awalnya

belum terstruktur hingga terbentuknya lembaga pengawas permanen seperti Badan Pengawas Pemilu

(Bawaslu), sejarah pengawasan pemilu mencerminkan proses pendewasaan demokrasi Indonesia.

II. SEJARAH PENGAWASAN PEMILU DI INDONESIA

1. Pemilu 1955: Awal Demokrasi

Pemilu pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955, yang bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR) dan Konstituante. Pada masa itu, belum dikenal adanya lembaga pengawas pemilu yang

berdiri secara independen. Pengawasan hanya dilakukan secara internal oleh panitia penyelenggara dan

oleh pengawas dari pemerintah. Kendati demikian, pemilu 1955 tetap dianggap sebagai salah satu pemilu

paling demokratis yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

2. Pemilu pada Masa Orde Baru (1971-1997)

Setelah masa Demokrasi Terpimpin, Pemilu kembali dilaksanakan secara rutin setiap lima tahun di bawah

rezim Orde Baru. Mulai dari Pemilu tahun 1971 hingga 1997, proses pengawasan terhadap pemilu bersifat

terbatas dan sangat dikontrol oleh negara. Tidak ada lembaga independen yang bertugas mengawasi

jalannya pemilu, dan praktik-praktik seperti rekayasa hasil, tekanan politik, dan manipulasi administratif

marak terjadi. Kritik terhadap lemahnya pengawasan terus menguat menjelang jatuhnya Orde Baru.

3. Era Reformasi: Lahirnya Panwaslu (1998-2003)

Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem politik Indonesia. Tuntutan akan pemilu yang jujur, adil, dan diawasi secara independen mulai diwujudkan dengan membentuk lembaga pengawas
pemilu ad hoc bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun
1999 tentang Pemilu, Panwaslu dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 1999.
Panwaslu pertama ini bekerja di tingkat pusat dan daerah secara sementara. Meskipun baru pertama kali diterapkan, kehadiran Panwaslu dianggap sebagai langkah maju menuju sistem pengawasan yang lebih akuntabel.


4. Menuju Kelembagaan Permanen: Panwaslu ke Bawaslu (2003-2007)


Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 mengatur kembali pelaksanaan Pemilu dan memperkuat peran Panwaslu.

Namun, lembaga ini masih bersifat sementara dan baru aktif menjelang Pemilu. Kesadaran akan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan mendorong lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menetapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas tetap. 

Bawaslu memiliki struktur yang permanen dan bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Keberadaan Bawaslu menjadi titik penting dalam reformasi pemilu yang menjamin adanya kontrol terhadap jalannya proses demokrasi.


5. Penguatan Lembaga: Bawaslu sebagai 

Lembaga Tetap (2007-sekarang) Penguatan kelembagaan Bawaslu berlanjut dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dan kemudian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang ini, Bawaslu diberi kewenangan tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga menangani pelanggaran, menyelesaikan sengketa proses pemilu, menerima dan memproses laporan, serta merekomendasikan sanksi.

Bawaslu memiliki struktur hingga ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.


Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan juga difasilitasi melalui mekanisme pengawasan partisipatif.

III. DASAR HUKUM PENGAWASAN PEMILU

Pengawasan pemilu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merupakan payung hukum utama yang mengatur kewenangan dan struktur Bawaslu, termasuk mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2007

Mengatur pembentukan Bawaslu sebagai lembaga tetap dan menggantikan Panwaslu sebagai lembaga sementara. Menjadi dasar awal kelembagaan Bawaslu.

3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2011

Memperkuat kelembagaan Bawaslu dan mengatur pengawasan untuk pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

4. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)

Bawaslu juga menerbitkan berbagai peraturan teknis untuk menjalankan tugasnya, seperti:

- Perbawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemilu

- Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

- Perbawaslu lainnya yang mengatur teknis pelaporan, penanganan pelanggaran, dan mekanisme sengketa.

IV. PENUTUP

Pengawasan Pemilu di Indonesia telah melalui proses panjang, dari tidak adanya lembaga khusus hingga terbentuknya Bawaslu sebagai lembaga pengawas permanen yang independen dan profesional.

Transformasi ini mencerminkan kemajuan demokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi cerminan tanggung

jawab negara untuk menjamin hak politik setiap warga negara. Dengan pengawasan yang kuat dan

partisipatif, Pemilu dapat menjadi sarana kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.