Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batola Dirikan Posko Aduan PDPB: Masyarakat Kini Bisa Ikut Awasi Data Pemilih!

Dokumentasi kegiatan

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala — Dalam rangka memperkuat partisipasi publik serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mendirikan Posko Aduan Masyarakat PDPB. Kamis, 18 Juni 2025.

Posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akurasi data pemilih di luar masa tahapan Pemilu. Masyarakat kini dapat menyampaikan laporan atau informasi apabila menemukan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, S.Pd, S.H., menyampaikan bahwa pembentukan posko ini merupakan langkah konkret Bawaslu dalam melibatkan publik dalam pengawasan berkelanjutan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, koreksi, atau laporan terkait data pemilih. Suara masyarakat penting untuk memastikan data yang digunakan dalam Pemilu nanti benar-benar valid dan terpercaya,” ujarnya.

Posko ini beroperasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Jl. Jend. Sudirman No. 51 Marabahan (samping Polsek Marabahan) dan melayani aduan setiap hari Senin, Selasa, dan Kamis pukul 09.00–16.00 WITA.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Batola, Fakhruraji, menegaskan pentingnya pengawasan yang inklusif dan terbuka:

“Pengawasan bukan hanya tugas pengawas. Dengan posko ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka juga punya ruang untuk menjaga kualitas demokrasi. Jika ada warga yang belum terdaftar padahal memenuhi syarat, atau sebaliknya, bisa langsung lapor ke posko kami,” jelasnya.

Melalui Posko Aduan Masyarakat PDPB ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih baik dengan partisipasi langsung dari warga. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk KPU Batola.

Bawaslu Batola juga menyediakan saluran komunikasi digital melalui email di set.baritokuala@bawaslu.go.id dan media sosial Instagram @bawaslu.batola untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke posko.

Langkah ini menjadi bentuk nyata semangat pengawasan partisipatif, di mana masyarakat ikut menjadi bagian dalam menjaga hak pilihnya dan hak pilih sesama warga.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala 

Tag
Berita