Bawaslu Batola Ikuti Pembahasan Sistem Kerja Fleksibel dan Status ASN
|
Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mengikuti rapat koordinasi secara daring yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (11/2/2026). Pertemuan ini membahas penguatan tata kelola kinerja pegawai di tengah penerapan sistem kerja fleksibel serta penataan status aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan kinerja pengawasan pemilu tetap berjalan optimal meski pola kerja mengalami penyesuaian. Melalui sistem work from anywhere (WFA), Bawaslu menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab dan profesionalitas aparatur.
Selain penguatan sistem kerja, rapat juga menyoroti penataan kedudukan pegawai negeri sipil yang diperbantukan di Bawaslu. Kebijakan ini dipandang penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kompetensi sumber daya manusia yang ada.
Dalam forum tersebut, ditekankan pula pentingnya objektivitas penilaian kinerja. Setiap pegawai dinilai berdasarkan capaian kerja nyata, bukan pada faktor subjektif. Prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi pijakan utama dalam menjaga integritas birokrasi Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan pelaksanaan kerja sesuai kebijakan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan, sekaligus memastikan layanan pengawasan pemilu tetap efektif, meski dalam dinamika sistem kerja yang terus berkembang.
Wahyuni/Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala