Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batola Terapkan Penggunaan Batik Korpri Sesuai Edaran Nasional

Dokumentasi kegiatan

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mulai menerapkan penggunaan pakaian seragam Batik Korpri bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu terkait penguatan identitas dan budaya kerja ASN.

Penerapan penggunaan Batik Korpri tersebut diberlakukan pada hari-hari tertentu, seperti setiap Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, serta peringatan Hari Ulang Tahun Korpri. Di lingkungan Bawaslu Batola, kebijakan ini telah mulai dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Langkah ini tidak sekadar mengatur soal pakaian dinas, melainkan menjadi simbol penguatan jati diri ASN sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Melalui penggunaan seragam yang seragam, Bawaslu Batola ingin menegaskan semangat kebersamaan, soliditas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Pihak sekretariat Bawaslu Batola menilai penerapan Batik Korpri juga menjadi upaya membangun citra institusi yang tertib, rapi, dan berintegritas di mata publik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rasa bangga sebagai ASN serta meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan penerapan ini, Bawaslu Batola menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kepemiluan, tetapi juga menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kebijakan kepegawaian dan penguatan budaya kerja aparatur negara di daerah.

Muhammad Akbari / Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita