Lompat ke isi utama

Berita

Duduk Bersama, Pastikan Sesuai Dengan Koridor Aturannya

Duduk Bersama, Pastikan Sesuai Dengan Koridor Aturannya

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Batola telah melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan mulai dari tahapan pengajuan, verifikasi dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Memasuki tahapan pengajuan pengganti DCS Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tertanggal pada tanggal 14 sampai dengan 20 September 2023.

Dari pada sub tahapan setelah pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU terdapat tanggapan masyarakat yang mana diketahui terdapat satu orang bacaleg dari partai PDIP tidak memenuhi syarat dengan ketentuan tidak memenuhi usia ambang batas umur 21 tahun.

Memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur, Bawaslu Batola kembali duduk bersama dengan KPU Batola perihal dengan batas akhir pengajuan pengganti DCS sebagaimana KPT 996 yaitu hari ini tanggal 20 September 2023 terakhir pengajuan pada pukul 23.59 Wita.

Adapun tujuan dari duduk bersama tersebut, Muhammad Syaifi selaku Ketua Bawaslu Batola menyampaikan, memastikan dalam pengajuan pengganti itu sesuai dengan tata cara dan mekanisme serta prosedur bahwasanya hari ini batas akhir tanggal 20 September 2023 untuk partai politik melakukan penggantian pencalonan setelah dampak dari tanggapan masukan masyarakat.

Lanjutnya kembali Bawaslu Batola mengingatkan kepada teman-teman KPU untuk melakukannya sesuai dengan prosedur serta aturan yang dipegang, hal tersebut dituangkan dalam surat imbauan maupun disampaikan dalam bentuk lisan untuk memastikan bahwasanya aturan ini untuk dilaksanakan, tutupnya. 

Penulis : Muhammad Akbar

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala