Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Tata Kelola Kepemiluan, Bawaslu Batola Konsisten Awasi Pemutakhiran Data Parpol

Dokumentasi kegiatan

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala – Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Selain itu, pengawasan pemutakhiran data partai politik juga berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam ketentuan tersebut, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sipol.

Berdasarkan hasil pengawasan dan surat dari KPU Kabupaten Barito Kuala ke Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Nomor: 329/PL.01.1/6304/2/2025 bahwa sebanyak 8 partai politik, atau 47,05 persen telah melakukan pemutakhiran data pada Semester II Tahun 2025.

Adapun partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Bawaslu Kabupaten Barito Kuala melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala, khususnya data yang diunggah melalui aplikasi Sipol, guna memastikan proses pemutakhiran data tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rizkia Fauzah  menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Kuala terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan.

“Kita akan terus mengawal dan memastikan tingkat kepatutan Partai Politik dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik, dan berharap seluruh Partai Politik di Barito Kuala untuk turut Aktif dalam Proses Pemutakhiran sebagai bagian dari aturan yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya.

Melalui koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola kepemiluan di Kabupaten Barito Kuala.

Zainal Abda'i/Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala 

Tag
Berita