Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Hak Pilih Sejak Awal, Muhammad Syaifi Motori Analisis Hukum TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2029

Dokumentasi kegiatan

MARABAHAN – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mulai menyusun fondasi pengawasan Pemilu 2029 jauh sebelum tahapan dimulai. Melalui analisis hukum yang dimotori Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Muhammad Syaifi, S.H., M.H., lembaga pengawas pemilu itu menyoroti pentingnya penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus sebagai instrumen perlindungan hak pilih warga negara.

Kajian tersebut mengulas berbagai regulasi penyusunan daftar pemilih, mulai dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, hingga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Analisis juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu sebagai pijakan menghadapi Pemilu 2029.

Muhammad Syaifi mengatakan, keberadaan TPS Lokasi Khusus tidak boleh dipandang sekadar sebagai fasilitas tambahan. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjamin setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilih meskipun berada dalam kondisi yang menghalanginya datang ke TPS sesuai domisili.

"Hak pilih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, perlindungannya harus dimulai sejak proses pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, bukan ketika persoalan sudah muncul pada hari pemungutan suara," kata Syaifi.

Dalam analisis hukum tersebut, Bawaslu Batola menilai KPU perlu mengambil langkah proaktif dengan memetakan seluruh lokasi yang berpotensi menjadi TPS Lokasi Khusus, mulai dari rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan perkebunan, lokasi kerja, hingga lokasi lain yang memenuhi kriteria. Setiap lokasi perlu diverifikasi berdasarkan jumlah pemilih, status kependudukan, kepastian keberadaan saat hari pemungutan suara, serta potensi kegandaan data. 

Tak hanya itu, analisis hukum tersebut juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu seharusnya dimulai sejak tahap inventarisasi lokasi potensial. Bawaslu perlu memiliki peta pengawasan sendiri sebagai pembanding terhadap hasil identifikasi KPU sehingga potensi lokasi yang terlewat dapat segera diketahui dan diberikan saran perbaikan. 

Syaifi menilai pendekatan tersebut akan memperkuat fungsi pencegahan yang menjadi mandat Bawaslu. Menurutnya, pengawasan yang hanya berfokus pada dokumen tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2029.

"Pengawasan harus bergerak lebih awal. Kami ingin memastikan setiap lokasi yang berpotensi menampung pemilih dalam kondisi khusus benar-benar teridentifikasi, diverifikasi, dan diawasi agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena kelalaian administratif."

Kajian itu juga merekomendasikan agar pengawasan dilakukan melalui uji petik lapangan, khususnya pada lokasi dengan tingkat mobilitas penghuni yang tinggi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat hingga menjelang hari pemungutan suara serta mencegah terjadinya kegandaan maupun hilangnya hak pilih akibat perubahan data setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai lulusan Magister Hukum, Muhammad Syaifi berharap analisis hukum yang disusun Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dapat menjadi referensi kelembagaan dalam memperkuat sistem pengawasan daftar pemilih sekaligus memberikan masukan bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan mekanisme TPS Lokasi Khusus pada Pemilu 2029.

"Tujuan akhirnya sederhana, yakni memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya. Itulah esensi perlindungan hak konstitusional yang harus dijaga bersama," tutupnya.

Penulis : Muhammad Akbari

Tag
Berita