Masyarakat Paham, Pemilu Berkualitas: Bawaslu Barito Kuala Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Marabahan, 16 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi kepemudaan dan mahasiswa di Kabupaten Barito Kuala,Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai tata cara, mekanisme, dan prosedur penanganan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
"Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui sosialisasi ini kami ingin membangun pemahaman yang sama kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, mengenai bagaimana mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan secara benar sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Kami berharap peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing sehingga budaya pengawasan partisipatif semakin kuat di Kabupaten Barito Kuala," ujar Muhammad Syaifi.
Ia menambahkan bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam menangani setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rizkia Fauzah, menyampaikan materi mengenai syarat formil dan materil laporan, alur penerimaan laporan, proses registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur pelaporan sangat penting agar masyarakat dapat menggunakan haknya secara tepat apabila menemukan dugaan pelanggaran.
"Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memahami prosedur tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawal jalannya Pemilu sekaligus membantu Bawaslu menghadirkan proses penanganan pelanggaran yang akuntabel, objektif, dan sesuai ketentuan hukum," ungkap Rizkia Fauzah.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi secara interaktif. Diskusi dan sesi tanya jawab dimanfaatkan peserta untuk menggali lebih dalam mengenai berbagai jenis pelanggaran Pemilu, tata cara penyampaian laporan, batas waktu pelaporan, serta kewenangan Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berharap sinergi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan, semakin kuat dalam membangun budaya pengawasan partisipatif. Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, diharapkan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.
Penulis : Zainal Abda'i