Pengelola Kearsipan Bawaslu Batola Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA
|
MARABAHAN – Pengelola Kearsipan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf pengelola kearsipan se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata kelola arsip inaktif, mekanisme penyusutan arsip, hingga prosedur pemusnahan arsip yang dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Hadir sebagai narasumber, Iwan Setiawan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip pengelolaan arsip inaktif serta tahapan penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan nasional. Sementara itu, Dominikus Cahyo dari Unit Kearsipan Bawaslu Republik Indonesia memberikan pemaparan mengenai implementasi kebijakan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu, termasuk tata cara pemusnahan arsip yang mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi yang profesional, tertib, dan akuntabel. Penerapan pengelolaan arsip yang baik diharapkan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan serta menjamin ketersediaan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja Bawaslu.
Penulis : Wahyu