Perkuat Transparansi Informasi, Bawaslu Barito Kuala Ikuti Sesi Pertama Pelatihan PPID Bawaslu RI
|
MARABAHAN – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti sesi pertama kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan yang dilaksanakan dalam empat sesi bagi jajaran PPID Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pelatihan tersebut turut dihadiri oleh PIC PPID Bawaslu Kabupaten Barito Kuala yang mengikuti seluruh rangkaian sesi pertama secara virtual dari kantor Bawaslu Barito Kuala. Kehadiran PIC PPID ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu Barito Kuala dalam memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Nomor B-316/HM.00.00/SJ/05/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan pelatihan dilaksanakan dalam empat sesi, yakni pada 26 Mei 2026, 2 Juni 2026, 9 Juni 2026, dan 15 Juni 2026 secara daring dan berkelanjutan melalui LMS Bawaslu.
Pada sesi pertama ini, peserta mendapatkan materi mengenai keterbukaan informasi publik dan prosedur layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Materi yang disampaikan meliputi definisi keterbukaan informasi publik, prinsip dasar KIP, pelayanan informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi publik, hingga digitalisasi pelayanan informasi publik di Bawaslu.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, peserta pelatihan juga diberikan pemahaman terkait standar pelayanan informasi publik, prosedur permohonan informasi, hingga pemanfaatan media digital dalam pelayanan PPID di lingkungan Bawaslu. Pelayanan informasi publik dapat dilakukan melalui layanan langsung di PPID, email, WhatsApp, maupun website PPID Bawaslu.
PIC PPID Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis pengelolaan informasi publik.
“Melalui pelatihan ini kami mendapatkan penguatan terkait tata kelola pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Harapannya pelayanan PPID di Bawaslu Barito Kuala semakin optimal dan mampu memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang transparan, profesional, dan terpercaya dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.
Penulis : Zainal Abda'i