Pleno PDPB Digelar, Bawaslu Batola Soroti 222 Pemilih Belum Masuk Daftar
|
MARABAHAN — Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala, Rabu (1/4). Dalam forum itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala langsung menyampaikan catatan pengawasan yang menyoroti masih adanya ratusan pemilih yang belum terdaftar.
Bawaslu Batola hadir lengkap dalam kegiatan tersebut. Ketua Muhammad Syaifi didampingi Anggota Fakhruraji dan Rizkia Fauzah, serta jajaran sekretariat Bawaslu Batola.
Temuan utama Bawaslu mencatat sebanyak 222 pemilih pemula belum masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan. Mereka merupakan warga yang telah atau akan genap berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Data tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang januari hingga maret 2026, melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penyandingan data menggunakan DPT online dan aplikasi Sidalih.
Dalam pleno yang berlangsung terbuka tersebut, Bawaslu tidak hanya memaparkan temuan, tetapi juga menegaskan perlunya langkah cepat dari KPU. Saran perbaikan telah disampaikan secara resmi.
Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait untuk memastikan seluruh 222 pemilih yang belum terdaftar dapat diakomodasi dalam PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Selain itu, proses pemutakhiran diminta dilakukan dengan menyandingkan berbagai sumber data, termasuk hasil pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat, agar data yang dihasilkan lebih akurat dan komprehensif.
Bawaslu Batola juga menekankan agar KPU menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan yang telah disampaikan, serta memastikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam penyusunan daftar pemilih sesuai ketentuan.
Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk menguji kualitas data pemilih. Bagi Bawaslu, keberadaan ratusan pemilih yang belum terdaftar menunjukkan masih adanya celah dalam proses pemutakhiran.
Pengawasan, menurut Bawaslu, tidak berhenti pada penyampaian temuan. Tindak lanjut menjadi kunci agar setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar tercatat dan tidak kehilangan hak pilihnya.
Penulis: Muhammad Akbari