Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Imbauan, Bawaslu Batola Ingatkan Aturan dan Netralitas

Dokumentasi kegiatan

Dokumentasi penyerahan tembusan surat imbauan ke salah satu pasangan calon Bupati H. Bahrul Ilmi dan dan Calon Wakil Bupati Herman Susillo Kabupaten Barito Kuala dalam Pemilihan tahun 2024 oleh Rizkia Fauzah Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Marabahan – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengeluarkan imbauan penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Surat imbauan kali ini disampaikan oleh Rizkia Fauzah kepada 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala pada Pemilihan tahun 2024.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Batola menekankan agar kepala daerah memastikan bahwa seluruh ASN di bawah naungan Pemda Batola tetap netral dan tidak membuat keputusan atau tindakan Pegawai ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa kampanye, serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bawaslu Batola juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat berdampak pada sanksi administratif, hukuman disiplin hingga hukuman pidana.

Penyerahan imbauan
Dokumentasi penyerahan tembusan surat imbauan ke salah satu tim pasangan calon Bupati Mujiyat dan dan Calon Wakil Bupati Fahrin Nizar Kabupaten Barito Kuala dalam Pemilihan tahun 2024 oleh Rizkia Fauzah Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Selain dari pada pondasi dasar bentuk pencegahan pelanggaran Bawaslu Batola, tembusan dari surat imbauan ini diberikan kepada pasangan calon sebagai bentuk transparansi dan komitmen Bawaslu Batola dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada mematuhi aturan yang ada. Pasangan calon diharapkan turut serta dalam menjaga kondusivitas Pilkada dengan tidak melibatkan ASN untuk kepentingan politik.

Penyerahan imbauan
Dokumentasi penyerahan tembusan surat imbauan ke salah satu tim pasangan calon Bupati Rahmadian Noor dan dan Calon Wakil Bupati Sumarji Kabupaten Barito Kuala dalam Pemilihan tahun 2024 oleh Rizkia Fauzah Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Imbauan yang disampaikan ke tiga paslon yang telah ditetapkan KPU Batola ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 18 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Surat edaran tersebut secara jelas melarang ASN menunjukkan keberpihakan politik, baik secara fisik maupun melalui media sosial.

Bawaslu Batola berharap agar semua pihak, baik paslon, tim sukses, maupun ASN, dapat menaati peraturan ini guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita