Tingkatkan Transparansi, Bawaslu Barito Kuala Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
MARABAHAN – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Barito Kuala oleh Ketua, jajaran sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta staf yang membidangi pengelolaan informasi publik.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan optimal di setiap satuan kerja, memberikan pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi, serta memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pengisian SAQ melalui aplikasi e-Monev akan berlangsung pada 8–24 Juli 2026, dilanjutkan dengan proses penilaian oleh Bawaslu Provinsi, masa sanggah, hingga pengumuman hasil monitoring dan evaluasi yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2026.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa penilaian Monev KIP tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kualitas pelayanan informasi publik. Penilaian dilakukan melalui beberapa komponen, yaitu Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan bobot 70 persen yang meliputi sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID Terintegrasi, media sosial, serta sertifikasi pelatihan PPID. Sementara itu, studi kasus dan video komitmen masing-masing memiliki bobot 10 persen, serta uji akses pelayanan informasi publik sebesar 10 persen.
"Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami indikator-indikator penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Barito Kuala," ujar Norhalikin.
"Kami akan memastikan seluruh instrumen penilaian dipenuhi sesuai ketentuan, mulai dari pengelolaan website, e-PPID, media sosial, hingga kesiapan pelayanan permohonan informasi publik. Harapannya, Bawaslu Barito Kuala dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Norhalikin.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Seluruh hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti dengan persiapan pengisian SAQ, pemenuhan indikator penilaian, serta penguatan pengelolaan PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala agar mampu memberikan layanan informasi yang semakin optimal kepada masyarakat.
Penulis : Zainal Abda'i