Wujudkan Tujuan & Sasaran Lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu Laksanakan Rakoor Penguatan Kelembagaan
|
Bandung, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala - Bertempat di Ciwidey Valley Resort Kabupaten Bandung, Bawaslu RI laksanakan penguatan kelembagaan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk penguatan kompetensi kepemimpinan baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota sehingga dapat mewujudkan tujuan dan sasaran kelembagaan pengawas Pemilu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 7 tahun 2017.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota seProvinsi Kalimantan Selatan, adapaun kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 9 sampai dengan 12 oktober 2023.
Selama kegiatan, peserta yang terundang terus ditempa dengan pembekalan pembelajaran, diantaranya mengenai tentang keterampilan komunikasi dan public speaking, etika kepemimpinan dan electoral leadership, manajemen waktu dan manajemen konflik, manajemen pengawasan pemilu dan pengambilan keputusan serta mengenai manajemen anggaran pengawasan pemilu.
Pada saat membuka kegiatan ini, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia meminta kepada Ketua Bawaslu di daerah untuk dapat meningkatkan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Ketua memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan utama di tengah padatnya tahapan Pemilu yang sedang berjalan. \n \nLanjutnya, Bawaslu daerah harus memperkuat etika dan integritas lembaga, Bawaslu berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dikonfirmasi melalui via telephone, Muhammad Syaifi selaku salah satu peserta perwakilan dari Bawaslu Batola menyampaikan bahwa kelembagaan Bawaslu diharapkan untuk saling mengisi dan mendukung tugas pengawasan agar berjalan optimal.
Lanjutnya, ia jua mengingatkan bahwa kedepan akan banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadap, untuk itu soliditas dan integritas terhadap tanggung jawab sangat dibutuhkan sehingga menjadi komponen wajib dalam berjalannya roda lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang-undang.
Penulis : Muhammad Akbar
Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala