Marabahan – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan “melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota”. Kemudian daripada itu, dalam menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala beserta jajarannya melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Nomor 112 Tahun 2024.
Terhitung dari tanggal tahap sosialisasi pada tanggal 5 sampai dengan 9 November 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala gencar mensosialisasikan pemetaan TPS rawan yang kemudian dilakukan pengumpulan data dari tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024. Secara bertahap, data hasil inventarisir tersebut dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dengan basis data yang dilakukan oleh 201 Pengawas Pemilihan Tingkat Kelurahan/Desa (PKD) di 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala yang dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selengkapnya, silahkan download file di bawah ini :