BeritaBerita Utama

Daftar Pemilih Selalu Jadi Primadona, Bawaslu Pastikan Peruntukannya

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala – Terdapat perbedaan data hasil penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilakukan oleh KPU yakni sebesar 1.292 pemilih pindah masuk dengan hasil pengawasan Bawaslu yakni sebesar 1.237 pemilih pindah masuk dilingkungan Kab. Barito Kuala, hasil dari Rakor DPTb bertemlat di Aula Mufakat Pemda Barito Kuala (21/12/2023).

Ketua Bawaslu yakni M. Syaifi menyampaikan bahwa, data pengawasan tersebut adalah hasil dari tingkat paling bawah yakni Panwaslu Kelurahan/Desa dengan metode koordinasi dengan pemerintah setempat dan faktual dilapangan.

Lebih lanjut, Nor Yanto selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Pemilih menanggapi bahwa data yang disampaikan adalah hasil data posko DPTb yang diinput ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Tambahan informasi, pasca kebocoran data KPU RI tentang data Pemilih maka berdampak pada SIDALIH yang mengalami gangguan oleh karenanya data yang disampaikan belum lah final, karena hasil hitungan secara manual mencapai kurang lebih 1.600 pemilih pindah masuk.

Sebagai penutup, Bawaslu melakukan imbauan kepada KPU agar lebih mensosialisasikan lagi kepada khalayak umum tentang mekanisme DPTb dan TPS berjalan untuk pasien Rumah Sakit dan Disabilitas. Diharapkan juga rapat koordinasi seperti ini dengan melibatkan unsur penyelenggara, partai politik dan stakeholder dapat dilakukan kembali maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara.

Muhammad Fajari

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Related posts

Pengawasan langsung, untuk penyelenggara yang berintegritas

Administrator Website

Bawaslu Batola Ikuti Perkembangan Rekrutmen Pengawas Adhoc Kecamatan Tahun 2024

administrator

Melalui Virtual, Bawaslu Rapatkan Terkait Penyusunan Laporan PPID

Administrator Website