Rekrutmen Kecamatan

Jadwal Sesi Tes Tertulis

Berikut untuk sesi jadwal tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 Kabupaten Barito Kuala :

[embeddoc url=”https://baritokuala.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/10/SESI-TES-TERTULIS-CAT-1.pdf”]

file dapat diunduh melalui link berikut : Unduh

Catatan :

  • Untuk jadwal tes tertulis sitem online (CAT) sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti sesi server yang tersedia.

Adapun untuk tata tertib dan ketentuan pada saat tes tertulis sebagai berikut ini :

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TULIS

CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DENGAN SISTEM OFFLINE TAHUN 2022

1.      Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
  5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
  7. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
  10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa ballpoint ke dalam ruang tes;
  11. Pakaian peserta :
    1. Laki-laki : kemeja warna putih, celana panjang warna gelap/hitam dan sepatu;
    2. Wanita : kemeja warna putih, bawahan panjang warna gelap/hitam dan
  12. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa:
    • buku-buku dan catatan lainnya;
    • kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun;
    • makanan dan minuman;
    • senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  13. Peserta dilarang:
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    • keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
    • merokok di dalam ruangan tes;
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara

2.     Sanksi

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib adalah berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3.     Lain-lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Related posts

PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Administrator Website

Pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024

Administrator Website