Banjarmasin, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala – Pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu 2024 diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aris Mardiono, M. Sos. Dalam sambutan dan arahannya menyampaikan kepada para peserta yang hadir bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pelatihan saksi sebagaimana amanat Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Pemilu. Minggu (24.12.23)
“Saksi Peserta Pemilu harus mengerti dan memahami regulasi yang ada, dan bisa menyampaikan maupun memberikan masukan saran perbaikan saat di TPS,” tuturnya.
Melalui pelatihan saksi yang dilaksanakan di hotel Palm Banjarmasin ini dengan harapan agar parpol bisa sedari sekarang menyiapkan SDM maupun kader-kader terbaiknya untuk dijadikan saksi pada Pemilu 2024.
Senada apa yang disampaikan oleh Aris Mardiono, Muhammad Syaifi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Batola menyampaikan menyampaikan pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi, hal ini sesuai dengan pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Lanjutnya ia menegaskan kepada peserta bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarungan akhir.
“Tungsura ini tahapan puncak untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, oleh sebab itu harus disiapkan segala sesuatunya dengan baik namun tetap merujuk pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mendata dan mengetahui perkembangan daftar Pemilih, terutama penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena hal demikian berkesesuaian dengan logistik surat suara di Kabupaten Barito Kuala.
Saat ini kita ketahui surat suara yang dicetak oleh KPU Batola berdasarkan DPT sebanyak 234.988 ditambah 2% surat suara sebagaimana tertuang pada pasal 350 UU Pemilu. Logistiknya pun sebagian sudah ada di gudang logistik Batola. Tutupnya
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, diantaranya yaitu : Arif Mukhyar selaku Anggota KPU Provinsi Kalsel dan Muhammad Alif selaku Dosen Fisip ULM Banjarmasin.
Muhammad Akbar
Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala