Ada Proses Klarifikasi, Bawaslu Batola Kawal PAW Anggota DPRD dari PAN
|
BARITO KUALA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala menghadiri kegiatan klarifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala dari Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Klarifikasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala atas nama H. Reidan Winata, S.E., yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan meninggal dunia.
Berdasarkan surat KPU Kabupaten Barito Kuala Nomor 293/PAW.01.1-SD/6304/2/2026 tanggal 20 Oktober 2026, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, KPU Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait persyaratan calon pengganti antarwaktu sebelum nama calon dapat disampaikan secara resmi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rizkia Fauzah, menyampaikan imbauan agar seluruh tahapan proses PAW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada KPU untuk memastikan proses administrasi dan tahapan dan langkah yang dilakukan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2025,” ujar Rizkia Fauzah.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan proses penggantian antarwaktu anggota DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses yang tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses PAW anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dapat terlaksana dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Barito Kuala.
Penulis : Zainal Abda'i