Bawaslu Batola Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi II, Bahas Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota Legislatif
|
BARITO KUALA, 28 Oktober 2026— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema “Analisis Yuridis Persyaratan Pendidikan Minimal bagi Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Keikutsertaan jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan literasi hukum kepemiluan bagi pengawas pemilu, khususnya dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan anggota legislatif.
Webinar ini diselenggarakan sebagai sarana penguatan pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum kepemiluan yang membutuhkan kecermatan dalam penafsiran dan penerapan regulasi. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif, yang menjadi bagian penting dalam proses pencalonan dan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan materi kegiatan, pembahasan difokuskan pada analisis yuridis terhadap persyaratan pendidikan minimal calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar jajaran pengawas pemilu memiliki landasan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah unsur pimpinan dan pegiat bidang hukum kepemiluan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu kabupaten. Aries Mardiono, M.Sos., selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dijadwalkan memberikan sambutan pembuka. Sementara itu, Muhammad Radini, S.H.I., M.H., dan Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., tercantum sebagai panelis. Ramlian Noor, S.Ag., M.Pd.I.Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, bertindak sebagai narasumber, sedangkan Yeni Marito Marpaung, S.H., M.H., menjadi moderator dalam kegiatan tersebut.
Melalui forum diseminasi ini, jajaran pengawas pemilu diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap norma hukum pemilu, meningkatkan ketelitian dalam mengkaji persoalan kepemiluan, serta membangun kesamaan persepsi dalam memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan diskusi dan diseminasi hukum menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dalam kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan bagi jajaran pengawas pemilu. Dengan pemahaman hukum yang baik, pengawas diharapkan mampu menjalankan tugas secara cermat dan objektif serta mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi jajaran pengawas pemilu guna mendukung pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Zainal Abda'i