Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batola Dorong Penyempurnaan Data Pemilih, KPU Sampaikan Tindak Lanjut Perbaikan

Dokumentasi kegiatan

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memastikan akurasi data pemilih melalui kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Dari hasil uji petik yang dilakukan di tiga kecamatan, Bawaslu Batola menemukan 39 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Saran Perbaikan Nomor 35/PM.00.02/K.KS-03/11/2025, yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Barito Kuala pada 27 November 2025. Surat tersebut merinci dasar hukum, proses pengawasan, hingga rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Dalam laporan pengawasan, Bawaslu Batola menjelaskan bahwa uji petik dilakukan pada laporan kematian di Kecamatan Alalak, Anjir Muara, dan Marabahan selama November 2025. Dari proses pengecekan melalui Cek DPT Online dan aplikasi SIDALIH, ditemukan:

1. 39 pemilih meninggal masih terdaftar dalam DPT Online.

2. 23 di antara mereka juga masih tercatat dalam aplikasi SIDALIH.

Bawaslu Batola dalam surat tersebut menegaskan bahwa temuan ini penting untuk segera diperbaiki demi menjaga kemutakhiran data pemilih.

Melalui surat resminya, Bawaslu Batola meminta KPU untuk:

1. Melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa guna memverifikasi 39 pemilih TMS tersebut.

2. Melakukan pemutakhiran data dengan menandai pemilih yang meninggal dunia, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

3. Menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu Batola.

4. Memastikan penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui aplikasi SIDALIH.

Rekomendasi ini menegaskan fungsi pengawasan Bawaslu Batola untuk memastikan data pemilih yang bersih dan akurat.

Menanggapi saran tersebut, KPU Batola mengirimkan jawaban tertulis pada 4 Desember 2025. Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan bahwa dari 39 pemilih meninggal yang direkomendasikan:

1. 38 pemilih telah ditandai TMS di SIDALIH,

2. 1 pemilih atas nama Rozita tidak ditemukan dalam data SIDALIH.

KPU Batola juga menyampaikan progres tindak lanjut terhadap data pemilih pemula SMKN 1 Marabahan, yang sebelumnya juga diawasi oleh Bawaslu Batola.

Temuan dan saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Batola membuktikan bahwa fungsi pengawasan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang lebih akurat, proses pemilu di tingkat kabupaten dapat berlangsung lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Batola sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas, dan Datin, Fakhruraji, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut KPU Batola dan menegaskan bahwa pengawasan PDPB akan terus dilakukan secara ketat pada triwulan berikutnya ditahun 2026. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan.

“Pengawasan PDPB adalah fondasi awal untuk memastikan hak pilih masyarakat benar-benar terjamin. Setiap temuan yang kami sampaikan bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU dan akan terus mengawal perbaikan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dengan langkah pengawasan yang konsisten, Bawaslu Batola berkomitmen memastikan daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu.

Muhammad Akbari / Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita