Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batola Keluarkan Surat Imbauan ke KPU Terkait Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024

Dokumentasi kegiatan

Salah satu dokumentasi dari penyerahan surat imbauan yang dilkaukan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Kuala ke KPU Kabupaten Barito Kuala

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola secara resmi mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Surat ini berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan KPU untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang dipilih memiliki integritas dan netralitas yang tinggi.

Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, menyatakan bahwa surat imbauan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pembentukan KPPS.

"Kami melihat pentingnya pengawasan sejak dini dalam tahap pembentukan KPPS. Oleh karena itu, kami menyampaikan imbauan kepada KPU agar memperketat proses seleksi dan memastikan anggota KPPS bebas dari afiliasi politik dan tidak memihak," ujar syaifi.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Batola menyoroti beberapa poin kunci, antara lain:

Netralitas Anggota KPPS – Anggota KPPS yang terpilih harus bebas dari keterlibatan dengan partai politik maupun calon kepala daerah, dan harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam menjalankan tugasnya.

  1. Proses Seleksi yang Transparan – Bawaslu meminta agar KPU melaksanakan proses rekrutmen KPPS secara terbuka dan transparan, melibatkan masyarakat serta memastikan tidak ada unsur nepotisme atau intervensi dari pihak tertentu.

  2. Proses tahapan pembentukan - Bawaslu Batola juga mengimbau KPU untuk mengikuti jadwal pembentukan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri, guna tidak melewati tahapan - tahapan dalam pembentukan KPPS itu sendiri.

  3. Surat imbauan ini merupakan bagian dari langkah Bawaslu Batola untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan demokratis, adil, dan bebas dari pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi proses pembentukan KPPS dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran ke Bawaslu.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, pengawasan terhadap KPPS yang netral dan profesional sangatlah penting,” tambahnya.

KPU diharapkan segera menindaklanjuti surat imbauan tersebut dengan memperketat pengawasan internal dan memperkuat mekanisme rekrutmen KPPS di tingkat Desa/Kelurahan, guna memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan sesuai harapan.

Sebagai tambahan, Bawaslu Batola juga menyampaikan surat imbauan ini langsung melalui jajaran adhocnya baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa se-Kabupaten Barito Kuala

 

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita