Bawaslu Batola Siap Jadi Pemateri Perdana Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan se-Kalsel
|
BARITO KUALA, 12 Oktober 2026— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengoordinasikan pelaksanaan diskusi hukum sebagai wadah berbagi pengetahuan, bertukar pandangan, serta meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam bidang hukum kepemiluan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa kegiatan Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan secara bergiliran setiap minggu dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pemateri. Setiap daerah diharapkan menyampaikan materi dengan tema yang berbeda, sesuai dengan isu dan perkembangan hukum Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan hasil sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala ditetapkan sebagai pemateri pada episode pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Banjar akan menjadi pemateri pada episode kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ruang diskusi yang berkelanjutan bagi jajaran pengawas Pemilu di Kalimantan Selatan, khususnya dalam memperdalam pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam pelaksanaannya, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapat giliran sebagai pemateri diminta mempersiapkan bahan presentasi dalam format PowerPoint (PPT). Materi yang disampaikan dapat mengacu pada referensi yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan maupun dikembangkan secara mandiri, dengan tetap berfokus pada isu hukum Pemilu dan Pemilihan.
Selain itu, keterlibatan komisioner sebagai pemateri menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut. Staf sekretariat maupun unsur subbagian lainnya juga dapat dilibatkan untuk mendukung penyampaian materi, dengan tetap memperhatikan kewajiban komisioner dalam menyampaikan pembahasan utama.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan mengoordinasikan teknis penyelenggaraan diskusi, termasuk mekanisme pelaksanaan secara daring. Informasi lebih lanjut mengenai teknis dan waktu pelaksanaan setiap episode akan disampaikan kemudian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan dapat menjadi forum pembelajaran bersama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Setiap daerah diharapkan mampu menghadirkan materi yang relevan, mendalam, dan berbeda dari pembahasan sebelumnya sehingga kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas kelembagaan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dalam sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mempersiapkan diri sebagai pemateri perdana. Dengan persiapan materi yang matang dan dukungan seluruh jajaran, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat pemahaman hukum serta mendorong pertukaran pengetahuan di lingkungan pengawas Pemilu se-Kalimantan Selatan.
Penulis : Zainal Abda'i