Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Suara Rakyat di Lorong PAW: Ikhtiar Bawaslu Batola Merajut Keadilan dari Hulu Hukum

Dokumentasi kegiatan

MARABAHAN — Di balik megahnya ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kursi para wakil rakyat tidak selalu abadi. Pergantian Antarwaktu (PAW) baik karena wakil rakyat berhalangan tetap, meninggal dunia, maupun dinamika internal partai menjadi siklus lumrah dalam perpolitikan lokal. Namun, di balik urusan administratif pergantian tersebut, tersimpan taruhan besar atas hak politik masyarakat yang telah menitipkan suaranya di bilik suara. Persoalan ini kerap berjalan di atas ruang abu-abu regulasi, menuntut kejelian ekstra dari para pengawas pemilu di daerah.

Di Kabupaten Barito Kuala (Batola), ikhtiar mengurai kerumitan hukum di lorong-lorong PAW ini tidak lahir dari ruang hampa. Gerakan tersebut berhulu dari visi strategis di tingkat regional yang digagas oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, H. Akhmad Mukhlis, S.H., M.H. Melalui diseminasi hukum dan penguatan literasi kepemiluan yang terstruktur, Mukhlis memantik kesadaran kolektif bahwa pengawasan pemilu tidak boleh berhenti sekadar pada pencoblosan di hari pemungutan suara, melainkan harus merambah hingga tata kelola pasca-pemilu yang kerap luput dari jangkauan.

Gagasan dan instruksi progresif dari tingkat provinsi tersebut disambut cepat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batola. Di bawah komando Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, jajaran pengawas di Bumi Selidah menerjemahkan cetak biru tersebut ke dalam kerja-kerja taktis di lapangan. Tantangan yang dihadapi tentu tidak ringan. Secara normatif, rezim Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi tugas pengawasan ketat Bawaslu hanya pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, proses PAW anggota DPRD berlangsung di luar tahapan resmi, yakni ketika politikus yang bersangkutan telah resmi dilantik dan menjabat.

Lebih pelik lagi, hingga kini belum ada Peraturan Bawaslu khusus yang secara operasional memandu pengawasan PAW. Tanpa pedoman baku yang merinci ruang lingkup dokumen, batas kewenangan, hingga mekanisme tindak lanjut, pengawasan berisiko berjalan tanpa ukuran yang konsisten. Kendati demikian, keterbatasan regulasi ini tidak menyurutkan langkah Bawaslu Batola. Sadar bahwa PAW berkaitan erat dengan legitimasi perwakilan rakyat, Bawaslu Batola memilih jalur proaktif dengan membangun jembatan koordinasi lintas lembaga, termasuk memperkuat Kelompok Kerja (Pokja) PAW bersama KPU setempat.

Praktik pengawalan yang dilakukan Bawaslu Batola menunjukkan bagaimana pengawas lokal berupaya berdiri di antara celah regulasi: mengawasi validitas dokumen dan prosedur tanpa melangkahi kewenangan KPU, DPRD, maupun pemerintah daerah. Pengalaman dari berbagai daerah memperlihatkan bahwa kelengahan dalam verifikasi PAW dapat berujung pada sengkarut hukum hingga sanksi etik penyelenggara.

Melalui perpaduan antara gagasan visioner dari hulu hukum yang digelorakan H. Akhmad Mukhlis dan ketajaman pengawasan taktis di tingkat tapak oleh Muhammad Syaifi beserta jajaran, Bawaslu Batola membuktikan bahwa perlindungan hak konstitusional warga adalah kerja panjang yang tak mengenal kata jeda. Dari ruang-ruang diseminasi hukum hingga meja birokrasi PAW, ikhtiar merawat kedaulatan rakyat terus dijaga agar setiap suara pemilih tetap bermartabat di atas rel keadilan.

Penulis : Muhammad Akbari