Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang Menjadi Ancaman Terbesar, Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Batola Canangkan Desa Anti Politik Uang di Mandastana

Pencanangan Desa Anti Politik Uang di Mandastana Cegah Meluasnya Politik Uang

Fakhruraji saat memberikan sambutan pada kegiatan forum warga dan pengawasan partisipatif di Desa Puntik Dalam Kecamatan Mandastana 

Mandastana, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan intensif sosialisasikan pengawasan partisipatif melalui kegiatan forum warga dan pencanangan Desa Anti Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam memerangi praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi. Senin(30 September 2024).

Berhadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kuala Fakhruraji dan seluruh jajaran Bawaslu Kecamatan Mandastana.

Melalui Forum warga yang digagas oleh Bawaslu Kalsel bekerjasama dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dan pemerintah Desa Puntik, serta elemen masyarakat melakukan mufakat untuk perencanaan "Desa Anti Politik Uang". Dalam forum tersebut, warga diberi edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif politik uang terhadap masa depan daerah mereka.

Fakhruraji menjelaskan Politik uang dianggap sebagai salah satu ancaman terbesar dalam demokrasi, dimana pemimpin terpilih tidak lagi dipilih berdasarkan kualitas dan visi misi, melainkan karena imbalan materi yang diberikan kepada pemilih. Melalui forum ini kami berharap masyarakat dapat melaporkan kepada jajaran kami bila menemukan indikasinya.

Contoh politik uang adalah ketika seorang calon atau partai politik memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilihan umum, misalnya :

Seorang calon legislatif mendekati warga dan memberikan amplop berisi uang tunai kepada mereka. Calon tersebut menyatakan bahwa uang itu sebagai "bantuan" dan berharap warga akan memilih dirinya pada hari pemilihan. Selain uang, calon tersebut juga mungkin memberikan sembako atau barang lainnya untuk menarik dukungan.

Tindakan ini merupakan bentuk politik uang karena bertujuan mempengaruhi pilihan politik warga melalui imbalan materi. 

Terhadap contoh tindakan tersebut, ia mendorong warga untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran, baik kepada pengawas Kelurahan/Desa setempat maupun Panwaslu Kecamatan atau bahkan langsung ke Bawaslu Kabupaten," ujarnya.

Selain itu, Pencanangan Desa Anti Politik Uang dan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel diharapkan dapat menjadi salah satu solusi konkret untuk menciptakan Pilkada 2024 yang lebih bersih, jujur, dan adil. Bawaslu Kalsel dan jajaran Bawaslu Batola akan terus memperluas jangkauan program ini ke berbagai daerah Kecamatan maupun desa di Kabupaten Batola, dengan harapan semakin banyak desa yang berkomitmen menolak politik uang.

Dengan inisiatif ini, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lebih baik, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka

Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita