Sentra Gakkumdu Hadir sebagai harapan besar masyarakat untuk penegakan hukum tindak pidana Pemilihan
|
Hotel Palm Banjarmasin, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala - Dalam rangka menghadapi Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Batola menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala dan Polres Batola. Adapun tujuan digelar Rakor Gakkumdu dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu serta jajaran pengawas adhoc Kecamatan agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Barito Kuala dapat ditangani secara cepat dan tepat serta transparan mengingat masuknya tahapan-tahapan krusial dalam pemilihan tahun 2024. Kamis (12.09.2024)
Kegiatan Rakor Gakkumdu dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola Rizkia Fauzah.
Dalam sambutannya, rizkia mengatakan bahwa kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu ini untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
”Apa yang disampaikan oleh para narasumber nanti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menjadi bentuk pembekalan awal khususnya dalam mehamami lebih dalam terkait dengan elemen-elemen tindak pidana pemilu serta diharapkan kepada anggota Panwaslu kecamatan bisa melaksanakan tugas dan peraturan yang sudah ditetap dalam Undang-undang dengan baik dan benar berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ” katanya.
Kemudian ia sampaikan terkait dengan kerawanan-kerawanan pada setiap tahapan yang sedang berlangsung maupun yang akan dihadapi kedepan, misalnya pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan sekarang ini, bahwa kerawanan yang mungkin bisa terjadi adalah keterlibatan ASN serta perangkat desa, hal-hal tersebut yang perlu kita lakukan mitigasi sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Lanjutnya, terhadap kerawanan-kerawanan tersebut dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelangggaran pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu menjadi langkah strategis bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi penanganan tindak pidana Pemilu maupun pemilihan.
Tentu, dalam Pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah UU Pemilu yaitu efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu. Maka, dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya membawa Sentra Gakkumdu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
Menjelang Pemilihan tahun 2024 dimana beberapa tahapannya saat ini telah berjalan, selain itu, adanya fenomena dinamika politik yang berbeda dari Pemilihan yang lalu, diharapkan Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan menjadi harapan besar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu, yang adil dan transparan berdasarkan Undang Undang. Semoga dengan itu demokrasi di Kabupaten Barito Kuala mampu menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki Integritas dan atas pilihan semua masyarakatnya. Tambahnya
Seperti yang diketahui sentra Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan Serentak 2024.
Adapun narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Kuala pada kegiatan ini adalah Muhammad Hamidun Noor, S.H., M. H. dari unsur Kejaksaan dan Morris Widhi Harto, S.I.K dari unsur kepolisian.
Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala
Penulis : Muhammad Akbar
Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala