Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi PPID: Bawaslu Provinsi Tinjau Pengelolaan dan Layanan Informasi di Barito Kuala

Dokumentasi kegiatan

Marabahan, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala — Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring terhadap pengelolaan serta layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Selasa (01/12).

 Kegiatan ini bertujuan memastikan standar keterbukaan informasi publik terpenuhi dan layanan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Supervisi dilakukan dengan memeriksa kesiapan PPID dalam menyediakan informasi publik, termasuk evaluasi atas Daftar Informasi Publik (DIP), pembaruan konten informasi, serta tata kelola dokumentasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi PPID. Rombongan Bawaslu Provinsi turut menelaah kesesuaian layanan PPID dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu, yang menjadi acuan dalam penyediaan informasi pemilu/pemilihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Provinsi yang dimotori oleh Radini sapaan akrab Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini menyoroti perlunya peningkatan pada beberapa aspek layanan informasi. Antara lain komposisi DIP yang masih didominasi informasi kelembagaan, terbatasnya informasi pengawasan tahapan Pilkada, serta belum optimalnya pembaruan data rutin yang seharusnya dilakukan secara berkala. 

Dalam supervisi tersebut, Bawaslu Provinsi menekankan pentingnya pemahaman terhadap kategori informasi pemilu yang wajib dibuka, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dapat dikecualikan dengan uji konsekuensi.

PPID diingatkan untuk memperkuat prosedur layanan, memastikan kecepatan dan akurasi dalam penyediaan informasi, serta meningkatkan kualitas publikasi melalui kanal layanan informasi yang tersedia.

Bawaslu Barito Kuala menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil supervisi dengan melakukan penataan DIP, memperbaharui informasi sesuai periode kewajiban, serta meningkatkan kesesuaian layanan dengan standar PerKI. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu di daerah.

Muhammad Akbari / Humas Bawaslu Kabupaten Barito Kuala

Tag
Berita