Menagih Akurasi di Bilik Suara Banua
|
MARABAHAN — Lubang-lubang dalam daftar pemilih kembali menganga di Kabupaten Barito Kuala. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala menemukan ratusan nama pemilih pemula luput dari catatan resmi, sebuah sinyal bahwa pemutakhiran data kependudukan masih menyisakan pekerjaan rumah yang serius bagi penyelenggara pemilu.
Temuan krusial ini tertuang dalam Surat Saran Perbaikan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tertanggal 21 September 2026. Berdasarkan dokumen saran perbaikan yang diserahkan, pengawas menemukan sedikitnya 100 orang pemilih pemula yang tersebar di sejumlah kelurahan dan desa belum terdaftar dalam sistem Cek DPT Online.
Selidik punya selidik, data tersebut terhimpun dari hasil koordinasi intensif Bawaslu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Angka seratus pemilih muda itu mayoritas terkonsentrasi di Kecamatan Marabahan. Rinciannya, 8 orang di Kelurahan Bagus, 1 orang di Desa Baliuk, 38 orang di Kelurahan Marabahan Kota, 4 orang di Desa Penghulu, hingga 49 orang di Kelurahan Ulu Benteng. Ketika disandingkan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih) dan penelusuran mandiri, ratusan nama generasi muda ini ternyata tak kunjung tercatat.
Bagi Bawaslu, karut-marut data ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ketidakakuratan data pemilih berpotensi menciderai hak konstitusional warga negara saat hari pencoblosan tiba. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu melayangkan rekomendasi tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala.
Lembaga pengawas independen itu mendesak KPU segera berkoordinasi ulang dengan Disdukcapil untuk memvalidasi 100 pemilih pemula tersebut. KPU juga diminta proaktif menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat—seperti mereka yang telah meninggal dunia—serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi pengawasan lewat instrumen aplikasi SiDalih secara disiplin.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas kini berada di tangan KPU Barito Kuala. Publik Banua tentu menanti, apakah perbaikan data pemilih pemula ini lekas dieksekusi, atau justru dibiarkan menguap hingga menyisakan sengketa di kemudian hari.
Penulis : Muhammad Akbari