Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Batola Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Dokumentasi kegiatan

BARITO KUALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Dari dokumentasi yang diterima, jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan melalui ruang kerja dengan latar kelembagaan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan juga diikuti oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Selatan melalui pertemuan virtual.

Rakor ini menjadi ruang koordinasi bagi Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta petugas pelayanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. 

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Dalam kegiatan tersebut, salah satu materi disampaikan oleh Samsul Rani S.Ag., M.Si. dengan tema “Strategi Membangun Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Responsif dalam Perspektif Akademisi.” Materi tersebut menekankan bahwa tata kelola informasi publik mencakup proses memperoleh, mengolah, menyimpan, menyediakan hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Tiga prinsip utama yang menjadi perhatian adalah transparansi, akuntabilitas dan responsivitas. Ketiganya saling berkaitan dalam membangun pelayanan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses masyarakat. 

Dalam perspektif transparansi, lembaga publik didorong menyediakan informasi melalui media yang mudah diakses, menggunakan bahasa sederhana, memperbarui informasi secara berkala, serta menjelaskan dasar atau sumber informasi yang disampaikan. 

Sementara itu, aspek akuntabilitas antara lain dilakukan melalui penetapan prosedur pengelolaan informasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, verifikasi sebelum informasi dipublikasikan, pengelolaan arsip, evaluasi berkala dan mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan informasi. 

Informasi Publik Harus Mudah Diakses Materi berikutnya disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan melalui tema “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Strategi Pemenuhan Standar Layanan Informasi Publik.”

Komisi Informasi menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas, partisipasi publik dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. 

Dalam konteks Bawaslu, pengelolaan informasi memiliki posisi penting karena informasi berkaitan dengan proses pengawasan, penanganan pelanggaran, keputusan dan kepercayaan publik. Karena itu, semakin sensitif sebuah informasi, semakin penting pula tata kelola informasi dilakukan secara baik. 

Namun, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi harus dibuka. Informasi publik pada dasarnya terbuka, sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dorong PPID Lebih Proaktif Pengelolaan informasi juga diarahkan agar PPID tidak hanya bertindak ketika menerima permohonan informasi. Idealnya, informasi telah dipetakan, diklasifikasikan, dikelola, diperbarui, diumumkan dan siap diberikan kepada masyarakat sebelum diminta. 

Strategi yang diperkenalkan dalam materi Komisi Informasi mencakup 5M, yakni memetakan, mengklasifikasikan, mengumumkan, melayani dan mengevaluasi. Strategi ini mencakup pemetaan seluruh informasi yang dimiliki, klasifikasi jenis informasi, kemudahan akses, pelayanan permohonan informasi serta evaluasi terhadap informasi yang paling banyak diminta dan potensi hambatan pelayanan. 

Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan diharapkan semakin memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola informasi publik, termasuk memastikan informasi yang wajib diumumkan tersedia, mudah ditemukan, aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rencana tindak lanjut (RTL) dan penutupan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. 

Dengan pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan responsif, Bawaslu terus memperkuat pelayanan informasi sebagai bagian dari keterbukaan kelembagaan dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Penulis : Zainal Abda'i