Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batola Cek Fakta ke KPU, Benarkah Seluruh Parpol Sudah Tuntaskan Pemutakhiran Data?

Dokumentasi kegiatan

MARABAHAN — Sehari setelah batas akhir pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 berakhir, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala memilih tidak menunggu laporan. Jajaran pengawas pemilu itu langsung mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala, Jumat (26/6/2026), untuk memastikan sejauh mana kepatuhan partai politik dalam memenuhi kewajiban administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap administrasi kepartaian yang berlangsung secara berkelanjutan. Fokusnya sederhana namun krusial: memastikan proses pemutakhiran data benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, mengatakan pengawasan terhadap administrasi partai politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi fondasi awal dalam membangun sistem kepartaian yang sehat dan akuntabel.

"Bawaslu Kabupaten Barito Kuala terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026. Koordinasi dengan KPU menjadi langkah penting untuk memastikan proses administrasi kepartaian berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan," ujar Muhammad Syaifi.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu meminta informasi mengenai perkembangan penyampaian data partai politik melalui SIPOL sebagai bahan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data semester pertama tahun ini. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk pengawasan preventif agar setiap tahapan administrasi kepartaian berlangsung sesuai regulasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rizkia Fauzah, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik bukan sekadar kewajiban administratif. Akurasi data kepartaian menjadi salah satu aspek penting yang akan berpengaruh terhadap berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

"Melalui koordinasi dengan KPU, kami memastikan perkembangan penyampaian data partai politik melalui SIPOL. Pengawasan ini dilakukan agar seluruh proses administrasi kepartaian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rizkia.

Kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada Surat Dinas KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam surat itu ditegaskan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data oleh partai politik tingkat pusat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni 2026 atau pada 25 Juni 2026.

Bagi Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik tidak berhenti pada pemenuhan tenggat waktu. Lebih dari itu, pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap proses administrasi kepartaian berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Zainal Abda'i

Tag
Berita