Korsek Bawaslu Barito Kuala Gelar Rapat Bulanan Bahas Disiplin Pegawai dan Kebijakan Jam Kerja
|
Marabahan – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat bulanan yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Kuala bersama seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Senin (6/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai kebijakan terbaru terkait disiplin pegawai, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Tunjangan Kinerja (Tukin), serta penyesuaian jam kerja berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam arahannya, Koordinator Sekretariat menegaskan bahwa rapat bulanan merupakan sarana evaluasi sekaligus penyamaan persepsi bagi seluruh pegawai agar pelaksanaan tugas dan administrasi kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pegawai diminta meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi dasar dalam pemberian maupun pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin). Penilaian SKP oleh Kepala Bagian atau Kepala Sekretariat dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulan, sehingga setiap pegawai diharapkan menyelesaikan target dan realisasi kinerjanya secara tepat waktu.
Rapat juga menegaskan bahwa besaran Tunjangan Kinerja masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024. Namun demikian, pemberian Tukin akan disesuaikan dengan tingkat kedisiplinan pegawai, termasuk kehadiran, keterlambatan, izin, maupun pelanggaran disiplin lainnya.
Selain itu, peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan cuti sakit. Pegawai yang sakit selama satu hari diwajibkan mengajukan formulir cuti sakit sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan sakit selama dua hari atau lebih wajib melampirkan surat keterangan dokter. Untuk kondisi tertentu seperti sakit akibat kecelakaan, mekanisme pemberian cuti mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan penyesuaian jam kerja berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 21 Tahun 2026.
Koordinator Sekretariat mengingatkan bahwa setiap keterlambatan wajib diganti dengan penambahan jam kerja pada hari yang sama.
Pembahasan lainnya mencakup ketentuan cuti di luar tanggungan negara, cuti melahirkan, penggunaan cuti tahunan, mekanisme penugasan di luar kantor, perubahan formulir PSW, penggunaan Format Excel Part 5 mulai Juli 2026, serta penegasan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Selasa dan Jumat tetap diberlakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Sekretariat mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan perubahan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan budaya kerja yang disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
"Kedisiplinan merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku secara konsisten, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Barito Kuala secara optimal," tegas Koordinator Sekretariat saat memimpin rapat bulanan.
Melalui rapat bulanan ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan kepegawaian terbaru sehingga pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Zainal Abda'i