Bawaslu Batola Cetak Agen of Change Demokrasi Lewat Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
MARABAHAN — Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mulai menggeser pola pengawasan pemilu yang selama ini bertumpu pada lembaga semata. Lewat kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di kantor Bawaslu Batola, Minggu, 14 Juni 2026, lembaga pengawas itu mencoba membangun mata dan telinga demokrasi hingga ke tingkat masyarakat yang utamanya adalah gen Z.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu diikuti puluhan peserta dari berbagai latar belakang. Mereka tidak hanya diberi pemahaman tentang tugas pengawasan pemilu, tetapi juga diajak mengenali pola pelanggaran, tata cara pelaporan, hingga strategi pencegahan sengketa pemilu.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kalimantan Selatan, T. Dahsya K. Putra bersama jajaran sekretariat provinsi. Kehadiran pimpinan provinsi itu memperlihatkan bahwa pendidikan pengawasan partisipatif tidak lagi dipandang sebagai agenda seremonial, melainkan investasi politik jangka panjang.
Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, mengatakan pengawasan pemilu tidak mungkin hanya dibebankan kepada penyelenggara. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus praktik-praktik pelanggaran yang kerap muncul menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Demokrasi yang sehat tidak lahir dari pengawasan elit semata. Ia lahir ketika masyarakat berani melihat, mencatat, dan melaporkan pelanggaran,” ujarnya dalam sesi pengenalan kelembagaan dan pengawasan partisipatif.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi tentang sejarah dan kewenangan Bawaslu, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, hingga pemetaan kerawanan pemilu. Materi itu disampaikan langsung oleh pimpinan Bawaslu Batola, termasuk Rizkia Fauzah dan Fakhruraji.
Rizkia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap pelanggaran pemilu sebagai urusan biasa. Padahal, kata dia, pembiaran terhadap pelanggaran kecil justru menjadi pintu masuk rusaknya integritas demokrasi.
“Politik uang, penyalahgunaan kewenangan, hingga manipulasi proses sering tumbuh karena masyarakat memilih diam. Pendidikan seperti ini ingin memutus budaya diam itu,” katanya.
Sementara itu, Fakhruraji menegaskan pengawasan partisipatif harus bergerak melampaui ruang formal kelembagaan. Menurut dia, masyarakat perlu didorong menjadi pengawas aktif di lingkungan masing-masing.
“Bawaslu memiliki keterbatasan personel. Karena itu masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengawasan. Ketika warga ikut mengawasi, ruang pelanggaran akan semakin sempit,” ujarnya.
Pendidikan pengawasan partisipatif sendiri merupakan upaya membangun kesadaran publik agar masyarakat tidak sekadar menjadi pemilih saat hari pencoblosan, tetapi juga ikut menjaga integritas proses demokrasi. Melalui pendidikan ini, masyarakat didorong memahami hak politiknya, mengenali potensi pelanggaran, serta berani melapor ketika menemukan penyimpangan dalam tahapan pemilu maupun pemilihan.
Bagi Bawaslu, pendidikan pengawasan partisipatif menjadi strategi memperluas jangkauan pengawasan hingga ke lingkungan masyarakat paling bawah. Semakin tinggi partisipasi publik dalam pengawasan, semakin kecil ruang bagi praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, maupun manipulasi proses demokrasi.
Penulis : Muhammad Akbari