Bawaslu Batola Dorong Masyarakat Manfaatkan Hak Atas Informasi Pemilu
|
MARABAHAN – Keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang transparan, akuntabel, serta dapat diawasi oleh masyarakat. Melalui pemahaman mengenai hak atas informasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima hasil demokrasi, tetapi juga dapat berperan aktif mengawal setiap proses penyelenggaraannya.
Dijelaskan mengenai Hak Atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan, bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait tahapan, program, jadwal, hasil penyelenggaraan, hingga prosedur partisipasi publik dalam Pemilu dan Pemilihan. Hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang terbuka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban penyelenggara pemilu, melainkan juga hak masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mengakses informasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, serta memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujar Syaifi.
Ia menjelaskan, informasi yang dapat diakses publik mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari tahapan dan jadwal, hak dan kewajiban peserta, prosedur partisipasi publik, hingga laporan penyelenggaraan. Keterbukaan tersebut menjadi sarana untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik penyelenggara Pemilu apabila membutuhkan data atau informasi tertentu. Mekanisme tersebut telah diatur secara jelas, termasuk tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi apabila terjadi kendala dalam pelayanan informasi.
Menurut Syaifi, semakin banyak masyarakat yang memahami hak atas informasi, maka semakin kuat pula pengawasan publik terhadap jalannya demokrasi.
“Pengawasan tidak selalu dimulai ketika terjadi pelanggaran. Pengawasan dapat dimulai dari rasa ingin tahu masyarakat terhadap informasi publik. Ketika masyarakat aktif mencari informasi yang benar, ruang bagi misinformasi dan spekulasi akan semakin sempit,” tambahnya.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang membuka akses data, melainkan membuka ruang partisipasi. Ketika informasi tersedia dan mudah diakses, masyarakat dapat mengambil peran sebagai warga negara yang kritis, peduli, dan terlibat dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga oleh masyarakat yang sadar akan haknya untuk mengetahui dan mengawasi.
Penulis : Muhammad Akbari