Bawaslu Batola Uji Petik Data Pemilih di Alalak, Nama Warga Meninggal Masih Bermunculan
|
MARABAHAN — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Kuala (Bawaslu Batola) menemukan persoalan klasik dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dalam uji petik pengawasan di Kecamatan Alalak, sejumlah nama warga yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam data pemilih.
Temuan itu muncul saat jajaran Bawaslu Batola melakukan pencermatan lapangan pada 25–26 Mei 2026. Pengawasan difokuskan pada daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih meninggal dunia yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Alalak.
Dari bahan uji petik yang dihimpun Bawaslu, nama-nama warga dari Desa Berangas Timur, Beringin, Pulau Sewangi, Handil Bakti hingga Sungai Pitung masih tercatat dalam basis data pemilih, meski sebagian telah meninggal sejak 2015 hingga 2021.
Bawaslu mencermati kondisi itu sebagai sinyal bahwa pembaruan data pemilih belum sepenuhnya sinkron dengan administrasi kependudukan di lapangan. Persoalan tersebut dinilai rawan memunculkan daftar pemilih tidak akurat apabila tidak segera dibersihkan sejak dini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batola, Fakhruraji, mengatakan pengawasan uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih benar-benar faktual dan sesuai kondisi riil masyarakat.
“Pengawasan uji petik ini penting untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan faktual di lapangan. Kami menemukan masih ada nama warga yang telah meninggal dunia namun tercantum dalam data pemilih berkelanjutan. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang,” ujar Fakhruraji.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Bawaslu memilih turun langsung ke desa-desa untuk mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan dan fakta lapangan.
“Bawaslu ingin memastikan proses pemutakhiran data tidak hanya selesai di atas kertas. Karena itu, pengawasan dilakukan langsung ke desa-desa agar ada pencocokan antara data administrasi dan kondisi riil masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola, Rizkia Fauzah, menilai persoalan data pemilih kerap menjadi pintu masuk munculnya sengketa pemilu apabila tidak ditangani sejak awal.
“Daftar pemilih yang tidak akurat bisa menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum dan sengketa pemilu di kemudian hari. Karena itu, pengawasan sejak masa PDPB menjadi langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak awal,” ujar Rizkia.
Menurut Rizkia, pengawasan PDPB merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hak pilih masyarakat sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Bawaslu tidak ingin persoalan data pemilih baru dipersoalkan ketika tahapan pemilu berjalan. Pencegahan harus dilakukan lebih dini agar hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi dan proses demokrasi berjalan lebih akuntabel,” katanya.
Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik langsung ke wilayah administratif warga. Petugas mencocokkan identitas pemilih dengan data administrasi kependudukan, termasuk akta kematian dan data pendukung lainnya.
Langkah itu dinilai penting karena daftar pemilih bermasalah kerap menjadi sumber persoalan dalam setiap kontestasi elektoral. Bawaslu Batola pun memilih tetap agresif melakukan pengawasan meski tahapan Pemilu 2029 belum dimulai.
Penulis : Muhammad Akbari