Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Validitas Data, Bawaslu Batola Hadiri Sinkronisasi PDPB Triwulan I Tingkat Provinsi Kalsel

Dokumentasi kegiatan

Marabahan – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi data pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II sekaligus Persiapan Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Anggota Bawaslu Barito Kuala Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), beserta staf teknis yang membidangi pengawasan data pemilih. 

Sinkronisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan selama periode Triwulan II (April–Juni). Selain itu, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pleno rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 agar data yang disajikan benar-benar akurat, mutakhir, dan akuntabel. 

Dalam arahannya, pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya akurasi elemen data pemilih, mulai dari pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau beralih status TNI/Polri, hingga perubahan data identitas pemilih. 

Merespons agenda tersebut, pihak Bawaslu Barito Kuala menyatakan bahwa proses pengawasan PDPB di tingkat kabupaten telah berjalan secara intensif dengan mencermati setiap dinamika kependudukan yang ada di Bumi Ije Jela.

"Akurasi data pemilih adalah fondasi dari kualitas pemilu yang demokratis. Melalui sinkronisasi ini, kami memastikan bahwa setiap pergerakan data pemilih di Barito Kuala tercatat dengan benar, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjaga dan terlindungi," ujar Ketua Bawaslu Barito Kuala. 

Ditambahkan juga, "saat pleno dengan orientasi membahas tentang coktas WNI di Luar Negeri bahwa konfirmasi dari Disdukcapil yang hadir dalam kegiatan menyebutkan secara administratif WNI tersebut yang apabila pekerja atau sedang dalam pendidikan dengan kurun waktu 1 tahun lebih wajib pindah domisili tanpa merubah status kewarganegaraannya" tutup beliau. 

Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi berkala ini, diharapkan potensi kegandaan data atau pemilih yang tidak terdaftar dapat diminimalisir sejak dini, menuju penyusunan Daftar Pemilih yang semakin bersih dan tepercaya untuk perhelatan demokrasi mendatang.

Penulis : Muhammad Fajari

Tag
Berita