Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Batola Ikuti Rapat Harmonisasi Nasional Bersama Bawaslu RI

Dokumentasi kegiatan

MARABAHAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala mengikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada Senin (29/6/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia, terutama dalam menyelaraskan regulasi tindak pidana pemilu dengan perkembangan hukum nasional pasca pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembaruan hukum acara pidana.

Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu membutuhkan sistem hukum yang kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap tantangan demokrasi yang terus berkembang.

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., sebagai keynote speaker. Selain itu, hadir pula narasumber nasional, yakni Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi II DPR RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. sebagai Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin.

Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti sejumlah agenda reformasi sistem pemilu yang dinilai strategis untuk mewujudkan sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Agenda tersebut mencakup redesain pemilu serentak, reformasi pembiayaan politik, penguatan partai politik, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selain itu, pembahasan juga berfokus pada model ideal reformasi penanganan tindak pidana pemilu yang dibangun di atas lima pilar utama, yakni kodifikasi parsial, sinkronisasi hukum acara, penguatan kelembagaan Sentra Gakkumdu, modernisasi sistem pembuktian, dan penguatan sanksi terhadap pelanggaran yang mengancam integritas demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

“Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pemilu ke depan. Sinkronisasi antara UU Pemilu, KUHP, dan KUHAP menjadi landasan penting agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Muhammad Syaifi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Rizkia Fauzah, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi akan memberikan dampak besar terhadap efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di lapangan.

“Kegiatan ini memberikan banyak perspektif baru terkait penguatan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Kami melihat bahwa harmonisasi regulasi sangat diperlukan agar proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam menjawab dinamika hukum dan perkembangan pelaksanaan pemilu,” ungkap Rizkia Fauzah.

Bawaslu Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan ini secara aktif baik dari kantor maupun dari lokasi kerja masing-masing. Partisipasi tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu Barito Kuala dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala berharap pemahaman terhadap harmonisasi regulasi hukum pemilu semakin kuat, sehingga penanganan tindak pidana pemilu ke depan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.

Dengan adanya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, diharapkan tercipta sistem penegakan hukum pemilu yang semakin solid, berkeadilan, dan mampu menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis : Zainal Abda'i

Tag
Berita